BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Negara Indonesia ialah negara
kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang – Undang. Indonesia sendiri sebagai negara yang
berdaulat, Indonesia juga menganut paham demokrasi. Adapun untuk lembaga negara
Indonesia memiliki tiga lembaga yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan
lembaga yudikatif. Semua itu dilakukan sesuaikaidah demokrasi.
Lembaga legislatif Indonesia yaitu
Dewan Perwakilan Rakyat atau biasa di singkat DPR, yang memiliki fungsi sebagai
legislasi, pengawasan dan penganggaran sesuai dengan pasal 20 A ayat 1. Lembaga
legislatif Indonesia dipilih oleh rakyat melalui pemilu atas utusan partai
politik dan semua aturan – aturan DPR telah ditetapkan oleh undang – undang.
Selain itu juga DPR sebagai lembaga
legislatif telah dipaparkan sebelumnya oleh pakar dunia yaitu Gabriel A Almond
dan David Easton. Kedua pakar tersebut membuat sebuah skema tentang tugas dan
fungsi lembaga legislatif dimana skema untuk kedua pakar tersebut telah
diterapkan di berbagai negara di dunia. Adapaun untuk DPR sendiri kedudukannya
sama dengan lembaga lain seperti Mahkamah Agung, Presiden, ataupun MPR pada
saat era reformasi.
Mengingat DPR memilki tiga fungsi
tentunya anggota DPR merupakan putera dan puteri terbaik Indonesia yang dipilih
terlebih dahulu melalui pemilu dalam waktu lima tahun sekali. Selain memiliki
fungsi DPR juga memiliki hak yang telah diatur dalam Undang – Undang. Namun
semua ituadalah tanggung jawab yang harus dilakukan dimana mereka dipilih oleh
rakyat dan mengabdi untuk rakyat.
Wakil rakyat bukan berarti harus
dimuliakan oleh rakyat. Namun wakil rakyat yang sesungguhnya adalah pelayan
rakyat. Dan oleh karena itu kedudukan DPR bukanlah raja namun perwakilan rakyat
yang membawa suara rakyat disetiap daerah yang mengutusnya juga membela rakyat
dan daerahnya sesuai dengan cita – cita bangsa.
Suara DPR adalah suara rakyat. Dan
semua Rancangan Undang – Undang yang akan ditetapkan adalah untuk kepentingan
rakyat. Karena sesungguhnya semua keluh kesah rakyat berada dipundak DPR. Dan
semua Undang – Undang dibuat untuk kebaikan rakyat menuju Indonesia yang
berdaulat. Dan oleh karena itu DPR tidak bisa mengambil keputusan tanpa
sepengetahuan rakyat.
1.2
Identifikasi
Masalah
1. Bagaimana
perbedaan legislasi pada era orde baru dan era reformasi?
2. Apa
perbedaan MPR, DPR, dan DPD?
3. Bagaimana
proses DPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya?
a. Legislasi
b. Pengawasan
c. Penganggaran
4. Bagaimanaperan
legislatif dalam menggunakan sistem Gabriel A Almond dan David Easton?
Bab 2
Tinjauan Pustaka
2.1 pendekatan sistem
Gabriel A Almond dan David Easton
Pada awal tahun 1950an, David Easton
mengembangkan suatu kerangka kerja yang diharapkan dapat digunakan untuk
menjelaskan kehidupan politik dan dapat diterapkan secara universal. Kerangka
kerja yang kemudian dia sebut sebagai pendekatan sistem politikadalah dengan
melihatnya sebagai sebuah sistem dengan kata lain, berfungsinya satu bagian
tidak akan dapat dipahami sepenuhnya tanpa memperhatikan cara berfungsinya
keseluruhan bagian. Bagian itu sendiri, gagasan inilah yang menjadi jantung
teori sistem politik yang dikembangkan oleh David Easton.
Dengan mengadopasi pendekatan sistem
untuk menjelaskan kehidupan politik, Easton telah melakukan terobosan besar
dalam studi perbandingan politik dan menjadi kerangka analisis yang cukup
bermanfaat dalam menjelaskan kehidupan politik dari berbagai negara. Pada
perkembangan selanjutnya kerangka analisis sistem yang dikembangkan oleh Easton
ini tidak hanya bermanfaat bagi telaah perbandingan politik. Namun, kerangka
analisis sistem juga dapat digunakan untuk menjelaskan kehidupan politik suatu
negara.
Seperti yang telah disinggung
sebelumnya, David Easton mengemukakan Bahwa kehidupan politik seyogyianya
sebagai sebuah sistem dari kegiatan – kegiatan yang saling berhubungan dalam
membahas teori sistem politik, ada beberapa ciri yang dikemukakan david Easton.
Pertama identifikasi menurut Easton, langkah paling awal yang perlu dilakukan
adalah bagaimana melakukan identifikasi terhadap sistem politik sehingga dapat
dibedakan dengan sistem lainnya. Ciri kedua adalah input output. Menurut
Easton, sistem politik memilki konsekuensi konsekuensi terhadap masyarakat
dalam bentuk keputusan keputusan otoriter. Konsekuensi inilah yang disebut
output.
Dalam sistem politik, intput dapat
dibedakan menjadi dua, yakni tuntutan dan dukungan (demands and supports)
dukungan dapat dibedakan menjadi dua. Pertama dukungan bersumber keuangan atau
sumber daya politik kedua dukungan
biasanya disebut sebagai subjek dukungan atau kerelaan (compliance). Seperti
patuh membayar pajak, patuh terhadap hukum dan regulasi serta lain sebagainya.
Biasanya input sistem politik berasal dari masyarakat yang menjadi bagian
sistem politik tersebut.
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Berdasarkan gambar diatas, dapat dilihat dengan
jelas bagaimana sistem politik bekerja atas tuntutan dan dukungan (demands and
supports) unruk selanjutnya masuk dalam sistem politik dan melalui proses
pengubahan (conversion process) keluar dalam bentuk keputusan atau kebijakan.
Tuntutan dan dukungan – dukungan tersebut sebagai inputs sistem politik,
sedangkan keputusan – keputusan atau kebijakan – kebijakan yang kemudian
diikuti oleh tindakan – tindakan kebijakan/keputusan atau implentasi
keputusan/kebijakan akan menghasilkan output sistem politik, misalnya control
upah dan harga, pajak, pembayaran kesejahteraan. Dan output sistem politik ini
akan menghasilkan perubahan perubahan dalam lingkungan, yang pada gilirannya
akan memengaruhi sistem politik, seperti
kontrol harga mengurangi inflasi, sehingga mengurangi tuntutan untuk melakukan
tindakan serupa. Proses ini dinamakan umpan balik (feedback).
Menurut Gbriel A Almond sistem
politik merupakan organisasi melalui mana masyarakat merumuskan dan berusaha
mencapai tujuan bersama. Dalam hal ini, sistem politik melaksanakan peran atau
mendorong perdamaian, memajukan perdagangan internasional atau membatasinya,
membuka diri demi pertukaran gagasan – gagasan atau menutup diri, menarik pajak
dari rakyat secara adil atau tidak adil, mengatur prilaku manusia dengan ketat
atau kurang ketat, mengalokasikan sumber daya untuk bidang pendidikan,
kesehatan, dan kesejahteraan atau tidak dan sebagainya.
xxxcxxxxxxxxxcxcccccc
xxxxcccccxxxxxxxcxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Selanjutnya, dalam rangka
melaksanakan kegiatan yang konfleks ini, sistem politik memerlukan badan –
badan atau struktur – struktur yang akan bekerja dalam sistem politik seperti
parlemen, birokrasi, badan peradilan, dan partai politik yang melaksanakan
kegiatan atau fungsi – fungsi tertentu. Menurut Almond pelaksanaan fungsi –
fungsi inilah yang pada akhirnya membuat sistem politik dapat bekerja, dalam
arti mampu merumuskan dan melaksanakn kebijakan kebijakannya.
Dalam suatu sistem politik, biasanya, terdapat tiga
fungsi yang selalu ada. Ketiga fungsi tersebut adalah sebagai berikut pertama,
fungsi sosialisasi politik merupakan fungsi mengembangkan dan memperkuat sikap
– sikap politik dikalangan penduduk atau bagian – bagian penduduk atau melatih
rakyat untuk melakukan peran – peran politik, administrasi dan peranan
yudisial.fungsi – fungsi ini, menurut Almond, akan melibatkan keluarga,
sekolah, media, pekerjaan, dan struktur – struktur politik lainnya. Kedua,
rekrutmen politik merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik
dan jabatan – jabatan pemerintahan melalui penampilan media komunikasi, anggota
organisasi, pencalonan pada jabatan tertentu, pendidikan dan ujian. Ketiga
komunikasi politik, fungsi ketiga ini bertanggung jawab terhadap mengalirnya
informasi dari masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada dalam sistem
politik. Dalam sistem politik demokratis, komunikasi politik sering dianggap
sebagai ’live blood’ yang membuat sistem politik bekerja dengan baik.
2.2 Fungsi suprastruktur legislatif
Menurut
UUD 1945 pasal 20 A ayat 1
2.
Fungsi Anggaran (menetapkan APBN bersama Presiden dengan pertimbangan DPD)
Penetapan
APBN
Tahun
Anggaran
Tahun
Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu:
Sebelum
Tahun 20001 April s/d 31 Maret
Tahun
2000 (masa peralihan)1 April s/d 31 Desember
Setelah
Tahun 20001 Januari s/d 31 Desember
Dasar
Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN
UU
Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan Negara
UU
Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan Negara
UU
Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara
Siklus
APBN
•Penyusunan & Pembahasan APBN
•Penetapan
APBN
•Pelaksanaan
APBN
•Laporan
Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN
•Perubahan
APBN
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Struktur
APBN
Sebelum
Tahun 2000Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = Pengeluaran
Setelah
Tahun 2000Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial Statistic)
berbentuk I-Account yaitu Penadapatan > Belanja (Surplus)
Waktu
Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBN
Penyusunan,
Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran
dilaksanakan.
Contoh:
APBN tahun 2006 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2005.
Pembicaraan
Pendahuluan Penyusunan APBN
Pertengahan
Mei
Pemerintah
menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN
tahun berikutnya, yaitu:
Mei
- Juni
Pembahasan
bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri
Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia. Hasil pembahasan
Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN
beserta Nota Keuangannya
Pembahasan
RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)
16
Agustus
September-Oktober
Akhir
Oktober
Berdasarkan
UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil
keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun
anggaran yang bersangkutan dilaksanakan). APBN yang disetujui DPR
terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis
belanja. Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN,
pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka
APBN tahun anggaran sebelumnya.
Laporan
Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN
Perubahan/Penyesuaian
APBN. Perubahan APBN dilakukan
bila terjadi:
Proses
pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap
pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum
fraksi-fraksi (short cut).
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Presiden
menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan
keuangan meliputi:
•Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara
•Kebijakan
dalam bidang Pengeluaran Negara
•Kebijakan
Defisit dan Pembiayaannya
•Presiden
menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR
•Pemandangan
Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
•Jawaban
Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya•Pembahasan
RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran
DPR-RI
•Pembicaraan
Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nya•Laporan Panitia
Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBN
•Pendapat
akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN•Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN
•Pengambilan
Keputusan atas RUU APBN•Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I
dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam tahun
berjalan
•Pembahasan
antara Panitia Anggaran dengan Pemerintah
•Perkembangan
ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
•Perubahan
pokok-pokok kebijakan fiscal
•Keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit
organisasi,antarkegiatan,dan antar jenis belanja
•Keadaan
yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan anggaran yang berjalan•Laporan Realisasi APBN
•Neraca
•Laporan
Arus Kas
•Catatan
atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara
dan badan lainnya.
3. Fungsi Pengawasan (melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, serta Kebijakan Pemerintah)
Bab 3
Gambaran Umum / Profil DPR RI
3.1. Sejarah
Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Sejarah
terbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode:
1.Volksraad 2.Masa perjuangan Kemerdekaan 3.Dibentuknya Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP)
Secara
ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada
masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah
Belanda yang dinamakan Volksraad.Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri
masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.Pergantian penjajahan dari
Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak
diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.
Sejarah
DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh
Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian
KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI. Dalam
Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:•Ketua : Mr.
Kasman Singodimedjo •Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo •Wakil Ketua
II : Mr. J. Latuharhary •Wakil Ketua III : Adam Malik
1916
Periode
Volksraad (Jaman Penjajahan Belanda)Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 Bagian
Kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie
(Indische Staatsrgeling) yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1916 serta
diumumkan dalam Staatsblat Hindia No. 114 Tahun 1916 dan berlaku pada tangal 1
Agustus 1917 memuat hal-hal yang berkenaan dengan kekuasaan legislatif, yaitu
Volksraad (Dewan Rakyat). Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan
Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg
Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad
(Dewan Rakyat).
1918
Berdasarkan
konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei
1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah
Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat).
1918
Keanggotaan
VolksraadKetua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 38 orang (20 orang dari
golongan Bumi Putra)
1927
Keanggotaan
VolksraadKetua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 55 orang (25 orang dari
golongan Bumi Putra)
1930
Keanggotaan
VolksraadKetua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 55 orang (25 orang dari
golongan Bumi Putra)
1935
Kaum
Nasionalis moderat antara lain Hohammad Husni Thamrin, dll. menggunakan
Volksraad sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia Merdeka memalui
jalan Parlemen. Usul-usul anggota seperti Petisi Sutardjo pada Tahun 1935 yang
berisi "permohonan kepada Pemerintah Belanda agar diadakan pembicaraan
bersama antara Indonesia dan Belanda dalam suatu perundingan mengenai nasib
Indonesia di masa yang akan datang", atau Gerakan Indonesia Berparlemen
dari Gabungan Politik Indonesia yang berisi keinginan adanya parlemen yang
sesungguhnya sebagai suatu tahap untuk menuju Indonesia Merdeka, ternyata
ditolak pemerintah Hindia Belanda.
1941
Pada
Awal perang Dunia II Anggota-anggota Volksraad mengusulkan dibentuknya milisi
pribumi untuk membantu Pemerintah menghadapi musuh dari luar, usul ini juga
ditolak. Tanggal 8 Desember 1941 Jepang melancarkan serangan ke Asia.
1942
Tanggal
11 Januari 1942 Tentara Jepang pertama kali menginjak bumi Indonesia yaitu
mendarat di Tarakan (kalimantan Timur). Hindia Belanda tidak mampu melawan dan
menyerah kepada Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, dan Belanda mengakhiri masa
penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda
kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui
lagi.
1943
Masa
Perjuangan KemerdekaanRakyat Indonesia pada awalnya gembira menyambut tentara
Dai Nippon (Jepang), yang dianggap sebagai saudara tua yang membebaskan
Indonesia dari belenggu penjajahan. Namun pemerintah militer Jepang tidak
berbeda dengan pemerintahan Hindia Belanda. Semua kegiatan politik dilarang.
Pemimpin-pemimpin yang bersedia bekerjasama, berusaha menggunakan gerakan
rakyat bentukan Jepang, seperti Tiga-A (Nippon cahaya Asia, Pelindung Asia, dan
Pemimpin Asia) atau PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat), untuk membangunkan rakyat dan
menanamkan cita-cita kemerdekaan dibalik punggung pemerintah militer Jepang.
1943
Dibentuknya
Tjuo Sangi-in, sebuah badan perwakilan yang hanya bertugas menjawab pertanyaan
Saiko Sikikan, penguasa militer tertinggi, mengenai hal-hal yang menyangkut
usaha memenangkan perang Asia Timur Raya. Jelas bahwa Tjuo Sangi-in bukan Badan
Perwakilan apalagi Parlemen yang mewakili bangsa Indonesia.
1945
Tanggal
14 Agustus 1945 Jepang dibom atom oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet menyatakan
perang terhadap Jepang. Dengan demikian Jepang akan kalah dalam waktu singkat,
sehingga Proklamasi harus segera dilaksanakan.
1945
Tanggal
16 Agustus 1945 tokoh-tokoh pemuda bersepakat menjauhkan Sukarno-Hatta ke luar
kota (Rengasdengklok Krawang) dengan tujuan menjauhkan dari pengaruh Jepang
yang berkedok menjanjikan kemerdekaan, dan didesak Sukarno-Hatta agar segera
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
1945
Setelah
berunding selama satu malam di rumah Laksamana Maeda,maka pada tanggal 17
Agustus 1945 Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia membacakan Proklamasi
Kemerdekaan di halaman rumahnya Pengangsaan Timur 56, Jakarta.
1945
Periode
KNIPSehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kita
kenal sebagai Undang-undang Dasar 1945. Maka mulai saat ini, penyelenggara
negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Dasar 1945.
Sesuai dengan ketentuan dalam Aturan
Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat
atau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Pusat ini diakui sebagai
cikal bakal badan Legislatif di Indonesia, dan tanggal pembentukan KNIP yaitu
29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA.
1945
Dalam
Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:
·
Mr. Kasman SingodimedjoKetua
·
Mr. Sutardjo KartohadikusumoWakil Ketua I
·
Mr. J. LatuharharyWakil Ketua II
·
Adam MalikWakil Ketua III
1945
Tanggal
10 Nopember 1945 terjadi pertempuran di Surabaya yang menimbulkan banyak korban
di pihak bangsa Indonesia.
Sehubungan
dengan itu KNIP dalam Sidang Pleno ke-3 tanggal 27 Nopember 1945 mengeluarkan
resolusi yang menyatakan protes yang sekeras-kerasnya kepada Pucuk Pimpinan
Tentara Inggris di Indonesia atas penyerangan Angkatan Laut, Darat dan Udara
atas rakyat dan daerah-daerah Indonesia.
1945
Dalam
masa awal ini KNIP telah mengadakan sidang di Kota Solo pada tahun 1946, di
Malang pada tahun 1947, dan Yogyakarta tahun 1949.
Perjuangan
mempertahankan kemerdekaan dilaksanakan serentak di medan-perang dan di meja
perundingan. Dinamika revolusi ini juga dicerminkan dalam sidang-sidang KNIP,
antara pendukung pemerintah dan golongan keras yang menentang perundingan.
Republik
Indonesia dan Kerajaan Belanda telah dua kali menandatangani perjanjian, yaitu
Linggarjati dan Renville. Tetapi semua persetujuan itu dilanggar oleh Belanda,
dengan melancarkan agresi militer ke daerah Republik.
Periode
DPR RI
1
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 29 Aug 1945 – 15 Feb 1950
2
DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (RIS)) 15 Feb 1950 – 16 Aug 1950
3 Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) 16
Aug 1950 – 26 Mar 1956
4 DPR hasil Pemilu Pertama 26 Mar 1956 – 22
Jul 1959
5
DPR setelah Dekrit Presiden 22 Jul 1959 – 26 Jun 1960
6 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) 26 Jun 1960 – 15
Nov 1965
7
DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) 15 Nov 1965 – 19 Nov 1966
8
DPR GR Orde Baru 19 Nov 1966 – 28 Okt 1971
9 DPR hasil Pemilu ke-2 28 Okt 1971 – 1 Okt
1977
10 DPR hasil Pemilu ke-3 1 Okt 1977 – 1 Okt
1982
11 DPR hasil Pemilu ke-4 1 Okt 1982 – 1 Okt
1987
12
DPR hasil Pemilu ke-5 1 Okt 1987 – 1 Okt 1992
13 DPR hasil Pemilu ke-6 1 Okt 1992 – 1 Okt 1997
14 DPR hasil Pemilu ke-7 1 Okt 1997 – 1 Okt
1999
15 DPR hasil Pemilu ke-8 1 Okt 1999 – 1 Okt
2004
16
DPR hasil Pemilu ke-9 1 Okt 2004 – 1 Okt 2009
17
DPR hasil Pemilu ke-10 1 Okt 2009 – 1 Okt 2014
18 DPR hasil Pemilu ke-11 1 Okt 2014 – 1 Okt
2019
3.2 Tugas, Fungsi dan Wewenang Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia
Berdasarkan
konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), pasal 20 A ayat 1 Dewan Perwakilan
Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan
Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi
rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang
diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.
Terkait
dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
•Menyusun
Program Legislasi Nasional (Prolegnas)•Menyusun dan membahas Rancangan
Undang-Undang (RUU)
•Menerima
RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE
lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)•Membahas RUU yang
diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
•Menetapkan
UU bersama dengan Presiden
•Menyetujui
atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden)
untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait
dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
•Memberikan
persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)•Memperhatikan
pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan
agama
•Menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
disampaikan oleh BPK
•Memberikan
persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian
yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara
Terkait
dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:•Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah•Membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan
UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas
dan wewenang DPR lainnya, antara lain:•Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi rakyat•Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk:
(1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2)
mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.•Memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat
duta besar dan menerima penempatan duta besar lain•Memilih Anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD•Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial
terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh
Presiden•Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke
Presiden
3.3. Struktur
Lembaga Negara
(belum
ada)
BAB 4
PEMBAHASAN
4.1. Perbedaan Lembaga Legislatif Pada Era Orde
Baru Dan Era Reformasi.
BAB
VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 19
1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui
pemilihan umum.
2)
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan
undang-undang.
3)
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun.
* Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya
berbunyi :
1)
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan
dengan Undangundang.
2)
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun.
Pasal
20
1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk Undang-undang. Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2)
Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan Undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3)
Persidangan mengesahkan rancangan Undang-undang
yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang.
4)
Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undang-undang
tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.
* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya
berbunyi :
(1)
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal
20A
1)
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2)
Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang
diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai
hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3)
Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4)
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan
Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam
undang-undang.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal
21 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan Undang-undang.
* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya
berbunyi :
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan
Undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi
tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal
22
(1)
Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)
Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
* Pasal 22A Ketentuan lebih lanjut tentang
tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
*Perubahan
II 18 Agustus 2000.
Pasal
22B Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syaratsyarat dan tata caranya diaturm undang-undang.
Dalam beberapa pasal dalam UUD 1945 antara yang telah di
amandemen dan yang belum amandemen dapat ditarik inti pembahasan dalam DPR
sebagai badan legislatif telah dikuasai oleh sang diktaktor dimana dalam pasal
19 anggota DPR susunannya ditetapkan dengan Undang – Undang dan Undang – Undang
sendiri dibuat oleh soeharto dan disahkan oleh DPR. Maka dari itu semua isi
Undang – Undang tentang susunan anggota DPR semuanya menguntungkan bagi dia dimana mayoritas anggota DPR nya ABRI,
Birokrat dan GOLKAR. Lalu untuk pasal 20 adalah sebuah hal menarik jika sebelum
amandemen atau orde baru yang menajukan rancangan Undang – Undang adalah
Presiden.dan anggota DPR mengesahkannya. Sedangkan jika di reformasi rancangan
Undang –Undang dibahas bersama antara DPR dan Presiden sesuai pasal ayat 20 ayat 2 dan hal ini tentu mengurangi resiko
akan halnya rancangan Undang – Undang itu memihak Presiden seperti halnya pada
era orde baru dan seperti pasal 21 ayat 2 sebelum amandemen bahwasnnya DPR mem
buat rancangan Undang – Undang dan Presideng tidak menyutujui maka rancangan
Undang – Undang tersebut tidak bisa diajukan dalam persidangan. Dari pasal itu
dapat dilihat dimana peran legislatif anggota DPR sangat lemah dan fungsinyapun
kurang makssimal hal ini dapat disimpulkan DPR pada masa reformasi memiliki
fungsi sesuai mestinya tanpa ada intervensi dari lembaga lain.
4.2. Perbedaan MPR. DPR dan DPR
4.2.1. MPR
Menurut UUD 1945 pasal 3
ayat 1 yang berbunyi “ Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang – Undang Dasar”. Dalam pasal tersebut dapat dikaji MPR sebagai
Lembaga Negara yang gabungan dari DPR dan DPD merupakan lemabaga memiliki
kewenangan mengubah Undang – Undang dasar atau
biasa kita sebut amandemen Undang – Undang Dasara dan juga menetapkan
Undang – Undang Dasar 1945 karena MPR adalah sebuah lembaga untuk
memusyawaratan tentang Undang – Undang Dasar.
4.2.2. DPR
Menurut UUD 1945 pasal 20 ayat 1 yang berbunyi “
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membaentuk Undang – Undang “. Dalam
pasal tersebut dapat dikaji bahwa DPR adalah sebuah lembaga legislatif yang
kekuasaannya membentuk Undang – Undang 1945 selain itu juga DPR memiliki tiga
fungsi yaitu legislagi, penganggaran dan pengawasan. Dan anggota DPR sendiri
harus berasal dari partai politik saat pemilu dan kedudukan DPR saat ini sama
kedudukannya dengan lembaga legislative lain seperti MPR dan DPD.
4.2.3. DPD
Menurut UUD 1945 pasal 22 D ayat 1 Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
Undang – Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukkan dan pemekaran serta penggabungan daerah pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah”
dalam pasal diatas dapat dilihat bahwa peran DPR sangat banyak namun DPD
bukanlah seperti DPR yang berhak menetapkan Undang – Undang namun hanya sebagai
membuat Undang – Undang untuk di bahas untuk DPR. Adapun untuk anggota lembaga
DPD adalah perwakilan atas utusan disetiap daerah dengan jumlah sepertiga dari
MPR yang telah diatur oleh Undang – Undang.
4.3. Proses DPR RI Dalam Menjalankan Tugas dan
Fungsinya.
4.3.1. Legislasi (membentuk Undang-Undang)
•DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang
.•Rancangan
undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD
.•Rancangan
undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh
Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
•Rancangan
undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
oleh Presiden.
•Rancangan
undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD,
dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
•Rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan
naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a.
APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi
undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
•Rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan
Prolegnas.•Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan
rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
•Rancangan
undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling
lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk
disahkan menjadi undang-undang.
•Dalam
hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan
oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan
undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
4.3.2. Anggaran (menetapkan APBN bersama
Presiden dengan pertimbangan DPD)
Penetapan
APBN
Tahun
Anggaran
Tahun
Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu Sebelum Tahun 2001 April s/d 31
Maret 2001. 2000 (masa peralihan)1 April s/d 31 Desember. Setelah Tahun 20001
Januari s/d 31 Desember
Dasar
Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN
UU
Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan Negara. UU Nomor 1 Tahun 2004Tentang
Perbendaharaan Negara. UU Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Siklus APBN
Penyusunan & Pembahasan APBN. Penetapan
APBN. Pelaksanaan APBN. Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN. Perubahan
APBN
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Struktur
APBN
Sebelum
Tahun 2000Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = Pengeluaran.
Setelah Tahun 2000Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial Statistic)
berbentuk I-Account yaitu Penadapatan > Belanja (Surplus). Waktu
Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBN. Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan
RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan. Contoh: APBN tahun
2006 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2005. Pembicaraan Pendahuluan
Penyusunan APBN. Pertengahan Mei Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan
fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu Mei - Juni
Pembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah
C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia.
Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar
penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya. Pembahasan RUU APBN Beserta Nota
Keuangan (Tk. I) 16 Agustus, September-Oktober, Akhir Oktober.
Berdasarkan
UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil
keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun
anggaran yang bersangkutan dilaksanakan). APBN yang disetujui DPR terinci
sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.
Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan
pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN
Perubahan/Penyesuaian
APBN
Perubahan
APBN dilakukan bila terjadi. Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan
APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban
pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Presiden
menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan
keuangan meliputi:
Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara.Kebijakan
dalam bidang Pengeluaran Negara. Kebijakan Defisit dan
Pembiayaannya. Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya
dalam Rapat Paripurna DPR. Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007
beserta NK-nya. Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007
beserta NK-nya. Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah
dengan Panitia Anggaran DPR-RI. Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU
APBN beserta NK-nya. Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan
RUU APBN. Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN. Pendapat akhir Pemerintah
atas RUU APBN. Pengambilan Keputusan atas RUU APBN. Pemerintah menyampaikan
laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir
juli dalam tahun berjalan. Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Pemerintah.
Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam
APBN. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. Keadaan yang menyebabkan
harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antarkegiatan,dan
antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan. Laporan
Realisasi APBN. Neraca. Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan yang
dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
4.3.3.
Fungsi Pengawasan (melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang,
APBN, serta Kebijakan Pemerintah)
Setelah
melakukan pembentukkan Undang – Undang dan menyusun APBN tentunya DPR harus
memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap Undang – Undang dan
APBN agar selaras dengan yang diharapkan
4.4. Analisa peran Lembaga Legislatif
menggunakan pendekatan sistem almond dan david easton
Dalam
sistem Easton peran legislatif sebagai proses politik dimana semua input berupa
dukungan masukan diproses oleh lembaga pemerintahan hal ini yang membuat Undang
– Undang atau kebijakan adalah pemerintah yang tak lain adalah lembaga
legislatif. Meskipun david Easton kurang jelas dalam skemanya namun perlu
diketahui yang memproses politik adalah legislatif yang membuat UUD. Lalu
setelah itu terjadilah output dimana dalam hal ini output harus memihak ke
rakyat sehingga menghasilkan feedback ke rakya.
Sedangkan
dalam sistem Almond sangatlah jelas dimana lembaga legislatif merupakan
suprastruktur dimana hal ini lembaga Negara bersama eksekutif dan yudikatif.
Namun jika dilihat dari pemaparan Almond sendiri fungsi lembaga legislatif
dimulai dari artikulasi politik lalu agregasi politik dan tentunya perannya
menurut Almond sebagai pembuat kebijakan karena itulah semua tuntutan dan
dukungan harus dicermati oleh lembaga legislatif agar outputnya tidak dirasakan
oleh kelompok kepentingan atau partai politik melainkan dirasakan oleh
masyarakat.
Jika
dilihat dari kedua sisi antara Almond dan Easton dapat disimpulkan peran utama
dari lembaga legislatif adalah sebagai pembuat kebijakan yang sumbernya dari
input.
BAB 5
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Dalam
pembahasan makalah ini bahwasannya badan legislative sangatlah penting dan bagi
masyarakat perlu mengetahui bahwa badan legislative seperti Dewan Perwakilan
Rakyat mereka anggotanya adalah orang terpilih agar menciptakan dan
menghasilkan Undang – Undang dan masyarakat seluruh Indonesia harus berperan
aktif disetiap kebijakan yang dikeluarkan DPR dan karena itu DPR sebagai para
wakil rakyat tentu harus baik disetiap keputusan.
Jika
kita melihat teori badan legislative adalah suprastruktur dimana badan ini memiliki
tanggung jawab yang besar dimana memilki tiga fungsi yaitu legislasi, anggaran
dan pengawasan hal ini dapat dilihat dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 20
A ayat 1. Kare na itu badan legislaif harus peka terhadap input baik dari
masyarakat itu sendiri atau elit politik karena mereka adalah penyumbang input
agar menghasilkan output yang berpihak terhadap hidup orang banyak. Tentunya
anggota legislative diharuskan bisa mengelola itu atau memproses input itu
secara baik dan benar
Adapun
untuk lembaga legislative di Indonesia ini sudah sesuai dengan fungsinya dan
independen dalam menjalankannya. Tidak seperti yang kita lihat pada masa orde
baru dimana DPR hanya bisa mengajukan itupun jika presiden tidak setuju maka
rancangan Undang – Undang itu gagal. Sedangkan jika Presiden mengajukan
rancangan Undang – Undang DPR ada hak menghalangi atau menggagalkan hal itu
mengakibatkan ada kepentingan satu sama lain dan ketika orde baru kedudukan MPR
lebih tinggi dari lembaga lainnya, hal itu mengakibatkan intervensi terhadap
lembaga lain. Adapun saat reformasi semua kedudukan lembaga Negara sama dibawah
paying hukum UUD 1945
5.2. Saran
Adapun
untuk saran kami yaitu lembaga legislative harus lebih bijak terhadap rakyat
bukan elit politik atau partai polik, karena anggota DPR bukan dipilih oleh
elit politik ataupun partai politik tapi dipilih oleh rakyat maka utamakanlah
rakyat
Sedangkan
untuk kinerja para anggota DPR RI menurut kami belum maksimal sesuai dengan
cita-cita bangsa seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945 dan oleh karena itu para
anggota dewan yang sekarang ini harus bisa mendengarkan aspirasi rakyat dimana
aspirasi itu bukan hanya masukan untuk membuat Undang Undang baru namun
aspirasi ini juga isinya kadang evaluasi rakyat terhadap kinerja DPR. Karena rakyat
telah memberikan gedung mewah untuk rapat, tranfortasi untuk kunjungan atau
asuransi namun kinerja buat rakyat tak terlalu maksimal. Kadang input dari
masyarakat menghasilkan output jelek. Sehingga tak ada feedback buat masyarakat
hal itu buat kami jadi bahan perbaikan perbaikan untuk para anggota dewan yang
Indonesia
YUK BELAJAR ON LINE...
BalasHapusIf you have any views on the current political situation, send them to us for publication! For more information, visit our website here https://pilpres2024wrd.wordpress.com/
BalasHapus