Sabtu, 29 Oktober 2016

MAKALAH DPR RI STUDY TOUR



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang. Indonesia sendiri sebagai negara yang berdaulat, Indonesia juga menganut paham demokrasi. Adapun untuk lembaga negara Indonesia memiliki tiga lembaga yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif. Semua itu dilakukan sesuaikaidah demokrasi.
Lembaga legislatif Indonesia yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau biasa di singkat DPR, yang memiliki fungsi sebagai legislasi, pengawasan dan penganggaran sesuai dengan pasal 20 A ayat 1. Lembaga legislatif Indonesia dipilih oleh rakyat melalui pemilu atas utusan partai politik dan semua aturan – aturan DPR telah ditetapkan oleh undang – undang.
Selain itu juga DPR sebagai lembaga legislatif telah dipaparkan sebelumnya oleh pakar dunia yaitu Gabriel A Almond dan David Easton. Kedua pakar tersebut membuat sebuah skema tentang tugas dan fungsi lembaga legislatif dimana skema untuk kedua pakar tersebut telah diterapkan di berbagai negara di dunia. Adapaun untuk DPR sendiri kedudukannya sama dengan lembaga lain seperti Mahkamah Agung, Presiden, ataupun MPR pada saat era reformasi.
Mengingat DPR memilki tiga fungsi tentunya anggota DPR merupakan putera dan puteri terbaik Indonesia yang dipilih terlebih dahulu melalui pemilu dalam waktu lima tahun sekali. Selain memiliki fungsi DPR juga memiliki hak yang telah diatur dalam Undang – Undang. Namun semua ituadalah tanggung jawab yang harus dilakukan dimana mereka dipilih oleh rakyat dan mengabdi untuk rakyat.
Wakil rakyat bukan berarti harus dimuliakan oleh rakyat. Namun wakil rakyat yang sesungguhnya adalah pelayan rakyat. Dan oleh karena itu kedudukan DPR bukanlah raja namun perwakilan rakyat yang membawa suara rakyat disetiap daerah yang mengutusnya juga membela rakyat dan daerahnya sesuai dengan cita – cita bangsa.
Suara DPR adalah suara rakyat. Dan semua Rancangan Undang – Undang yang akan ditetapkan adalah untuk kepentingan rakyat. Karena sesungguhnya semua keluh kesah rakyat berada dipundak DPR. Dan semua Undang – Undang dibuat untuk kebaikan rakyat menuju Indonesia yang berdaulat. Dan oleh karena itu DPR tidak bisa mengambil keputusan tanpa sepengetahuan rakyat.

1.2  Identifikasi Masalah
1.      Bagaimana perbedaan legislasi pada era orde baru dan era reformasi?
2.      Apa perbedaan MPR, DPR, dan DPD?
3.      Bagaimana proses DPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya?
a.       Legislasi
b.      Pengawasan
c.       Penganggaran
4.      Bagaimanaperan legislatif dalam menggunakan sistem Gabriel A Almond dan David Easton?





Bab 2
Tinjauan Pustaka
2.1 pendekatan sistem Gabriel A Almond dan David Easton
            Pada awal tahun 1950an, David Easton mengembangkan suatu kerangka kerja yang diharapkan dapat digunakan untuk menjelaskan kehidupan politik dan dapat diterapkan secara universal. Kerangka kerja yang kemudian dia sebut sebagai pendekatan sistem politikadalah dengan melihatnya sebagai sebuah sistem dengan kata lain, berfungsinya satu bagian tidak akan dapat dipahami sepenuhnya tanpa memperhatikan cara berfungsinya keseluruhan bagian. Bagian itu sendiri, gagasan inilah yang menjadi jantung teori sistem politik yang dikembangkan oleh David Easton.
            Dengan mengadopasi pendekatan sistem untuk menjelaskan kehidupan politik, Easton telah melakukan terobosan besar dalam studi perbandingan politik dan menjadi kerangka analisis yang cukup bermanfaat dalam menjelaskan kehidupan politik dari berbagai negara. Pada perkembangan selanjutnya kerangka analisis sistem yang dikembangkan oleh Easton ini tidak hanya bermanfaat bagi telaah perbandingan politik. Namun, kerangka analisis sistem juga dapat digunakan untuk menjelaskan kehidupan politik suatu negara.
            Seperti yang telah disinggung sebelumnya, David Easton mengemukakan Bahwa kehidupan politik seyogyianya sebagai sebuah sistem dari kegiatan – kegiatan yang saling berhubungan dalam membahas teori sistem politik, ada beberapa ciri yang dikemukakan david Easton. Pertama identifikasi menurut Easton, langkah paling awal yang perlu dilakukan adalah bagaimana melakukan identifikasi terhadap sistem politik sehingga dapat dibedakan dengan sistem lainnya. Ciri kedua adalah input output. Menurut Easton, sistem politik memilki konsekuensi konsekuensi terhadap masyarakat dalam bentuk keputusan keputusan otoriter. Konsekuensi inilah yang disebut output.
            Dalam sistem politik, intput dapat dibedakan menjadi dua, yakni tuntutan dan dukungan (demands and supports) dukungan dapat dibedakan menjadi dua. Pertama dukungan bersumber keuangan atau sumber daya  politik kedua dukungan biasanya disebut sebagai subjek dukungan atau kerelaan (compliance). Seperti patuh membayar pajak, patuh terhadap hukum dan regulasi serta lain sebagainya. Biasanya input sistem politik berasal dari masyarakat yang menjadi bagian sistem politik tersebut.
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Berdasarkan gambar diatas, dapat dilihat dengan jelas bagaimana sistem politik bekerja atas tuntutan dan dukungan (demands and supports) unruk selanjutnya masuk dalam sistem politik dan melalui proses pengubahan (conversion process) keluar dalam bentuk keputusan atau kebijakan. Tuntutan dan dukungan – dukungan tersebut sebagai inputs sistem politik, sedangkan keputusan – keputusan atau kebijakan – kebijakan yang kemudian diikuti oleh tindakan – tindakan kebijakan/keputusan atau implentasi keputusan/kebijakan akan menghasilkan output sistem politik, misalnya control upah dan harga, pajak, pembayaran kesejahteraan. Dan output sistem politik ini akan menghasilkan perubahan perubahan dalam lingkungan, yang pada gilirannya akan memengaruhi sistem politik,  seperti kontrol harga mengurangi inflasi, sehingga mengurangi tuntutan untuk melakukan tindakan serupa. Proses ini dinamakan umpan balik  (feedback).
            Menurut Gbriel A Almond sistem politik merupakan organisasi melalui mana masyarakat merumuskan dan berusaha mencapai tujuan bersama. Dalam hal ini, sistem politik melaksanakan peran atau mendorong perdamaian, memajukan perdagangan internasional atau membatasinya, membuka diri demi pertukaran gagasan – gagasan atau menutup diri, menarik pajak dari rakyat secara adil atau tidak adil, mengatur prilaku manusia dengan ketat atau kurang ketat, mengalokasikan sumber daya untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan atau tidak dan sebagainya.
               xxxcxxxxxxxxxcxcccccc
                xxxxcccccxxxxxxxcxx
                xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
            Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan kegiatan yang konfleks ini, sistem politik memerlukan badan – badan atau struktur – struktur yang akan bekerja dalam sistem politik seperti parlemen, birokrasi, badan peradilan, dan partai politik yang melaksanakan kegiatan atau fungsi – fungsi tertentu. Menurut Almond pelaksanaan fungsi – fungsi inilah yang pada akhirnya membuat sistem politik dapat bekerja, dalam arti mampu merumuskan dan melaksanakn kebijakan kebijakannya.
Dalam suatu sistem politik, biasanya, terdapat tiga fungsi yang selalu ada. Ketiga fungsi tersebut adalah sebagai berikut pertama, fungsi sosialisasi politik merupakan fungsi mengembangkan dan memperkuat sikap – sikap politik dikalangan penduduk atau bagian – bagian penduduk atau melatih rakyat untuk melakukan peran – peran politik, administrasi dan peranan yudisial.fungsi – fungsi ini, menurut Almond, akan melibatkan keluarga, sekolah, media, pekerjaan, dan struktur – struktur politik lainnya. Kedua, rekrutmen politik merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan – jabatan pemerintahan melalui penampilan media komunikasi, anggota organisasi, pencalonan pada jabatan tertentu, pendidikan dan ujian. Ketiga komunikasi politik, fungsi ketiga ini bertanggung jawab terhadap mengalirnya informasi dari masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada dalam sistem politik. Dalam sistem politik demokratis, komunikasi politik sering dianggap sebagai ’live blood’ yang membuat sistem politik bekerja dengan baik.
2.2 Fungsi suprastruktur legislatif
Menurut UUD 1945 pasal 20 A ayat 1
2. Fungsi Anggaran (menetapkan APBN bersama Presiden dengan pertimbangan DPD)

Penetapan APBN
Tahun Anggaran
Tahun Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu:
Sebelum Tahun 20001 April s/d 31 Maret
Tahun 2000 (masa peralihan)1 April s/d 31 Desember
Setelah Tahun 20001 Januari s/d 31 Desember

Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN
UU Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan Negara
UU Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Siklus APBN
 •Penyusunan & Pembahasan APBN
•Penetapan APBN
•Pelaksanaan APBN
•Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN
•Perubahan APBN

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Struktur APBN
Sebelum Tahun 2000Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = Pengeluaran
Setelah Tahun 2000Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial Statistic) berbentuk I-Account yaitu Penadapatan > Belanja (Surplus)

Waktu Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBN
Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan.
Contoh: APBN tahun 2006 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2005.

Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBN
Pertengahan Mei
Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu:
Mei - Juni

Pembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia. Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya
Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)
16 Agustus
September-Oktober
Akhir Oktober
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan). APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN
Perubahan/Penyesuaian APBN. Perubahan APBN dilakukan bila terjadi:
Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan meliputi:
 •Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara
•Kebijakan dalam bidang Pengeluaran Negara
•Kebijakan Defisit dan Pembiayaannya
•Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR
•Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
•Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya•Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI
•Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nya•Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBN
•Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN•Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN
•Pengambilan Keputusan atas RUU APBN•Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam tahun berjalan
•Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Pemerintah
•Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
•Perubahan pokok-pokok kebijakan fiscal
•Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antarkegiatan,dan antar jenis belanja
•Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan•Laporan Realisasi APBN
•Neraca
•Laporan Arus Kas
•Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
 3. Fungsi Pengawasan (melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, serta Kebijakan Pemerintah)








Bab 3
 Gambaran Umum / Profil DPR RI
3.1. Sejarah Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Sejarah terbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode: 1.Volksraad 2.Masa perjuangan Kemerdekaan 3.Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad.Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.
Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:•Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo •Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo •Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary •Wakil Ketua III : Adam Malik
 1916
Periode Volksraad (Jaman Penjajahan Belanda)Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 Bagian Kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie (Indische Staatsrgeling) yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1916 serta diumumkan dalam Staatsblat Hindia No. 114 Tahun 1916 dan berlaku pada tangal 1 Agustus 1917 memuat hal-hal yang berkenaan dengan kekuasaan legislatif, yaitu Volksraad (Dewan Rakyat). Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat).

 1918
Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat).
 1918
Keanggotaan VolksraadKetua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 38 orang (20 orang dari golongan Bumi Putra)
 1927
Keanggotaan VolksraadKetua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 55 orang (25 orang dari golongan Bumi Putra)
 1930
Keanggotaan VolksraadKetua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 55 orang (25 orang dari golongan Bumi Putra)
 1935
Kaum Nasionalis moderat antara lain Hohammad Husni Thamrin, dll. menggunakan Volksraad sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia Merdeka memalui jalan Parlemen. Usul-usul anggota seperti Petisi Sutardjo pada Tahun 1935 yang berisi "permohonan kepada Pemerintah Belanda agar diadakan pembicaraan bersama antara Indonesia dan Belanda dalam suatu perundingan mengenai nasib Indonesia di masa yang akan datang", atau Gerakan Indonesia Berparlemen dari Gabungan Politik Indonesia yang berisi keinginan adanya parlemen yang sesungguhnya sebagai suatu tahap untuk menuju Indonesia Merdeka, ternyata ditolak pemerintah Hindia Belanda.
 1941
Pada Awal perang Dunia II Anggota-anggota Volksraad mengusulkan dibentuknya milisi pribumi untuk membantu Pemerintah menghadapi musuh dari luar, usul ini juga ditolak. Tanggal 8 Desember 1941 Jepang melancarkan serangan ke Asia.
 1942
Tanggal 11 Januari 1942 Tentara Jepang pertama kali menginjak bumi Indonesia yaitu mendarat di Tarakan (kalimantan Timur). Hindia Belanda tidak mampu melawan dan menyerah kepada Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, dan Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi.
 1943
Masa Perjuangan KemerdekaanRakyat Indonesia pada awalnya gembira menyambut tentara Dai Nippon (Jepang), yang dianggap sebagai saudara tua yang membebaskan Indonesia dari belenggu penjajahan. Namun pemerintah militer Jepang tidak berbeda dengan pemerintahan Hindia Belanda. Semua kegiatan politik dilarang. Pemimpin-pemimpin yang bersedia bekerjasama, berusaha menggunakan gerakan rakyat bentukan Jepang, seperti Tiga-A (Nippon cahaya Asia, Pelindung Asia, dan Pemimpin Asia) atau PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat), untuk membangunkan rakyat dan menanamkan cita-cita kemerdekaan dibalik punggung pemerintah militer Jepang.
 1943
Dibentuknya Tjuo Sangi-in, sebuah badan perwakilan yang hanya bertugas menjawab pertanyaan Saiko Sikikan, penguasa militer tertinggi, mengenai hal-hal yang menyangkut usaha memenangkan perang Asia Timur Raya. Jelas bahwa Tjuo Sangi-in bukan Badan Perwakilan apalagi Parlemen yang mewakili bangsa Indonesia.
 1945
Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang dibom atom oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang. Dengan demikian Jepang akan kalah dalam waktu singkat, sehingga Proklamasi harus segera dilaksanakan.
 1945
Tanggal 16 Agustus 1945 tokoh-tokoh pemuda bersepakat menjauhkan Sukarno-Hatta ke luar kota (Rengasdengklok Krawang) dengan tujuan menjauhkan dari pengaruh Jepang yang berkedok menjanjikan kemerdekaan, dan didesak Sukarno-Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
 1945
Setelah berunding selama satu malam di rumah Laksamana Maeda,maka pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia membacakan Proklamasi Kemerdekaan di halaman rumahnya Pengangsaan Timur 56, Jakarta.
 1945
Periode KNIPSehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kita kenal sebagai Undang-undang Dasar 1945. Maka mulai saat ini, penyelenggara negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Dasar 1945.
 Sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Pusat ini diakui sebagai cikal bakal badan Legislatif di Indonesia, dan tanggal pembentukan KNIP yaitu 29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
 1945
Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:
·        Mr. Kasman SingodimedjoKetua
·        Mr. Sutardjo KartohadikusumoWakil Ketua I
·        Mr. J. LatuharharyWakil Ketua II
·        Adam MalikWakil Ketua III
 1945
Tanggal 10 Nopember 1945 terjadi pertempuran di Surabaya yang menimbulkan banyak korban di pihak bangsa Indonesia.
Sehubungan dengan itu KNIP dalam Sidang Pleno ke-3 tanggal 27 Nopember 1945 mengeluarkan resolusi yang menyatakan protes yang sekeras-kerasnya kepada Pucuk Pimpinan Tentara Inggris di Indonesia atas penyerangan Angkatan Laut, Darat dan Udara atas rakyat dan daerah-daerah Indonesia.
 1945
Dalam masa awal ini KNIP telah mengadakan sidang di Kota Solo pada tahun 1946, di Malang pada tahun 1947, dan Yogyakarta tahun 1949.
Perjuangan mempertahankan kemerdekaan dilaksanakan serentak di medan-perang dan di meja perundingan. Dinamika revolusi ini juga dicerminkan dalam sidang-sidang KNIP, antara pendukung pemerintah dan golongan keras yang menentang perundingan.
Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda telah dua kali menandatangani perjanjian, yaitu Linggarjati dan Renville. Tetapi semua persetujuan itu dilanggar oleh Belanda, dengan melancarkan agresi militer ke daerah Republik.
Periode DPR RI
1 Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 29 Aug 1945 – 15 Feb 1950
2 DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (RIS)) 15 Feb 1950 – 16 Aug  1950
 3 Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) 16 Aug 1950 – 26 Mar 1956
 4 DPR hasil Pemilu Pertama 26 Mar 1956 – 22 Jul 1959
5 DPR setelah Dekrit Presiden 22 Jul 1959 – 26 Jun 1960
6 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) 26 Jun 1960 – 15 Nov 1965

7 DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) 15 Nov 1965 – 19 Nov 1966
8 DPR GR Orde Baru 19 Nov 1966 – 28 Okt 1971
 9 DPR hasil Pemilu ke-2 28 Okt 1971 – 1 Okt 1977
 10 DPR hasil Pemilu ke-3 1 Okt 1977 – 1 Okt 1982
 11 DPR hasil Pemilu ke-4 1 Okt 1982 – 1 Okt 1987
12 DPR hasil Pemilu ke-5 1 Okt 1987 – 1 Okt 1992
 13 DPR hasil Pemilu ke-6 1 Okt 1992 – 1 Okt 1997
 14 DPR hasil Pemilu ke-7 1 Okt 1997 – 1 Okt 1999
 15 DPR hasil Pemilu ke-8 1 Okt 1999 – 1 Okt 2004
16 DPR hasil Pemilu ke-9 1 Okt 2004 – 1 Okt 2009
17 DPR hasil Pemilu ke-10 1 Okt 2009 – 1 Okt 2014
 18 DPR hasil Pemilu ke-11 1 Okt 2014 – 1 Okt 2019
3.2 Tugas, Fungsi dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Berdasarkan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), pasal 20 A ayat 1 Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
•Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)•Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
•Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)•Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
•Menetapkan UU bersama dengan Presiden
•Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
•Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)•Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
•Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
•Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:•Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah•Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:•Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat•Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.•Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain•Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD•Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden•Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
 3.3. Struktur Lembaga Negara
(belum ada)
BAB 4
PEMBAHASAN
4.1. Perbedaan Lembaga Legislatif Pada Era Orde Baru Dan Era Reformasi.
BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 19
1)      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2)      Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3)      Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
 * Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
1)      Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undangundang.
2)      Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
1)      Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang. Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2)      Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3)      Persidangan mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang.
4)      Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.
 * Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 20A
1)      Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2)      Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3)      Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4)      Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
* Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 21 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan Undang-undang.
 * Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan Undang-undang.
 (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
 (2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
 * Pasal 22A Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
*Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 22B Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diaturm undang-undang.
            Dalam beberapa pasal dalam UUD 1945 antara yang telah di amandemen dan yang belum amandemen dapat ditarik inti pembahasan dalam DPR sebagai badan legislatif telah dikuasai oleh sang diktaktor dimana dalam pasal 19 anggota DPR susunannya ditetapkan dengan Undang – Undang dan Undang – Undang sendiri dibuat oleh soeharto dan disahkan oleh DPR. Maka dari itu semua isi Undang – Undang tentang susunan anggota DPR semuanya menguntungkan bagi  dia dimana mayoritas anggota DPR nya ABRI, Birokrat dan GOLKAR. Lalu untuk pasal 20 adalah sebuah hal menarik jika sebelum amandemen atau orde baru yang menajukan rancangan Undang – Undang adalah Presiden.dan anggota DPR mengesahkannya. Sedangkan jika di reformasi rancangan Undang –Undang dibahas bersama antara DPR dan Presiden sesuai pasal ayat 20  ayat 2 dan hal ini tentu mengurangi resiko akan halnya rancangan Undang – Undang itu memihak Presiden seperti halnya pada era orde baru dan seperti pasal 21 ayat 2 sebelum amandemen bahwasnnya DPR mem buat rancangan Undang – Undang dan Presideng tidak menyutujui maka rancangan Undang – Undang tersebut tidak bisa diajukan dalam persidangan. Dari pasal itu dapat dilihat dimana peran legislatif anggota DPR sangat lemah dan fungsinyapun kurang makssimal hal ini dapat disimpulkan DPR pada masa reformasi memiliki fungsi sesuai mestinya tanpa ada intervensi dari lembaga lain.
4.2. Perbedaan MPR. DPR dan DPR
            4.2.1. MPR
            Menurut UUD 1945 pasal 3 ayat 1 yang berbunyi “ Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar”. Dalam pasal tersebut dapat dikaji MPR sebagai Lembaga Negara yang gabungan dari DPR dan DPD merupakan lemabaga memiliki kewenangan mengubah Undang – Undang dasar atau  biasa kita sebut amandemen Undang – Undang Dasara dan juga menetapkan Undang – Undang Dasar 1945 karena MPR adalah sebuah lembaga untuk memusyawaratan tentang Undang – Undang Dasar.
4.2.2.      DPR
Menurut UUD 1945 pasal 20 ayat 1 yang berbunyi “ Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membaentuk Undang – Undang “. Dalam pasal tersebut dapat dikaji bahwa DPR adalah sebuah lembaga legislatif yang kekuasaannya membentuk Undang – Undang 1945 selain itu juga DPR memiliki tiga fungsi yaitu legislagi, penganggaran dan pengawasan. Dan anggota DPR sendiri harus berasal dari partai politik saat pemilu dan kedudukan DPR saat ini sama kedudukannya dengan lembaga legislative lain seperti MPR dan DPD.
4.2.3.      DPD
Menurut UUD 1945 pasal 22 D ayat 1 Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan Undang – Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukkan dan pemekaran serta penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah” dalam pasal diatas dapat dilihat bahwa peran DPR sangat banyak namun DPD bukanlah seperti DPR yang berhak menetapkan Undang – Undang namun hanya sebagai membuat Undang – Undang untuk di bahas untuk DPR. Adapun untuk anggota lembaga DPD adalah perwakilan atas utusan disetiap daerah dengan jumlah sepertiga dari MPR yang telah diatur oleh Undang – Undang.
4.3. Proses DPR RI Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya.
4.3.1. Legislasi (membentuk Undang-Undang)
•DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
.•Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD
.•Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
•Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.
•Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
•Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
•Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.•Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
•Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
•Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
4.3.2. Anggaran (menetapkan APBN bersama Presiden dengan pertimbangan DPD)
Penetapan APBN
Tahun Anggaran
Tahun Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu Sebelum Tahun 2001 April s/d 31 Maret 2001. 2000 (masa peralihan)1 April s/d 31 Desember. Setelah Tahun 20001 Januari s/d 31 Desember
Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN
UU Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan Negara. UU Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan Negara. UU Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
 Siklus APBN
 Penyusunan & Pembahasan APBN. Penetapan APBN. Pelaksanaan APBN. Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN. Perubahan APBN
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Struktur APBN
Sebelum Tahun 2000Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = Pengeluaran. Setelah Tahun 2000Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial Statistic) berbentuk I-Account yaitu Penadapatan > Belanja (Surplus). Waktu Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBN. Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan. Contoh: APBN tahun 2006 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2005. Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBN. Pertengahan Mei Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu Mei - Juni Pembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia. Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya. Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I) 16 Agustus, September-Oktober, Akhir Oktober.
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan). APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN
Perubahan/Penyesuaian APBN
Perubahan APBN dilakukan bila terjadi. Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan meliputi:
 Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara.Kebijakan dalam bidang Pengeluaran Negara. Kebijakan Defisit dan Pembiayaannya. Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR. Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya. Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya. Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI. Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nya. Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBN. Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN. Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN. Pengambilan Keputusan atas RUU APBN. Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam tahun berjalan. Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Pemerintah. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antarkegiatan,dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan. Laporan Realisasi APBN. Neraca. Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
 4.3.3. Fungsi Pengawasan (melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, serta Kebijakan Pemerintah)
Setelah melakukan pembentukkan Undang – Undang dan menyusun APBN tentunya DPR harus memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap Undang – Undang dan APBN agar selaras dengan yang diharapkan

4.4. Analisa peran Lembaga Legislatif menggunakan pendekatan sistem almond dan david easton
Dalam sistem Easton peran legislatif sebagai proses politik dimana semua input berupa dukungan masukan diproses oleh lembaga pemerintahan hal ini yang membuat Undang – Undang atau kebijakan adalah pemerintah yang tak lain adalah lembaga legislatif. Meskipun david Easton kurang jelas dalam skemanya namun perlu diketahui yang memproses politik adalah legislatif yang membuat UUD. Lalu setelah itu terjadilah output dimana dalam hal ini output harus memihak ke rakyat sehingga menghasilkan feedback ke rakya.
Sedangkan dalam sistem Almond sangatlah jelas dimana lembaga legislatif merupakan suprastruktur dimana hal ini lembaga Negara bersama eksekutif dan yudikatif. Namun jika dilihat dari pemaparan Almond sendiri fungsi lembaga legislatif dimulai dari artikulasi politik lalu agregasi politik dan tentunya perannya menurut Almond sebagai pembuat kebijakan karena itulah semua tuntutan dan dukungan harus dicermati oleh lembaga legislatif agar outputnya tidak dirasakan oleh kelompok kepentingan atau partai politik melainkan dirasakan oleh masyarakat.
Jika dilihat dari kedua sisi antara Almond dan Easton dapat disimpulkan peran utama dari lembaga legislatif adalah sebagai pembuat kebijakan yang sumbernya dari input.

BAB 5
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Dalam pembahasan makalah ini bahwasannya badan legislative sangatlah penting dan bagi masyarakat perlu mengetahui bahwa badan legislative seperti Dewan Perwakilan Rakyat mereka anggotanya adalah orang terpilih agar menciptakan dan menghasilkan Undang – Undang dan masyarakat seluruh Indonesia harus berperan aktif disetiap kebijakan yang dikeluarkan DPR dan karena itu DPR sebagai para wakil rakyat tentu harus baik disetiap keputusan.
Jika kita melihat teori badan legislative adalah suprastruktur dimana badan ini memiliki tanggung jawab yang besar dimana memilki tiga fungsi yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan hal ini dapat dilihat dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 20 A ayat 1. Kare na itu badan legislaif harus peka terhadap input baik dari masyarakat itu sendiri atau elit politik karena mereka adalah penyumbang input agar menghasilkan output yang berpihak terhadap hidup orang banyak. Tentunya anggota legislative diharuskan bisa mengelola itu atau memproses input itu secara baik dan benar
Adapun untuk lembaga legislative di Indonesia ini sudah sesuai dengan fungsinya dan independen dalam menjalankannya. Tidak seperti yang kita lihat pada masa orde baru dimana DPR hanya bisa mengajukan itupun jika presiden tidak setuju maka rancangan Undang – Undang itu gagal. Sedangkan jika Presiden mengajukan rancangan Undang – Undang DPR ada hak menghalangi atau menggagalkan hal itu mengakibatkan ada kepentingan satu sama lain dan ketika orde baru kedudukan MPR lebih tinggi dari lembaga lainnya, hal itu mengakibatkan intervensi terhadap lembaga lain. Adapun saat reformasi semua kedudukan lembaga Negara sama dibawah paying hukum UUD 1945
5.2. Saran
Adapun untuk saran kami yaitu lembaga legislative harus lebih bijak terhadap rakyat bukan elit politik atau partai polik, karena anggota DPR bukan dipilih oleh elit politik ataupun partai politik tapi dipilih oleh rakyat maka utamakanlah rakyat
Sedangkan untuk kinerja para anggota DPR RI menurut kami belum maksimal sesuai dengan cita-cita bangsa seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945 dan oleh karena itu para anggota dewan yang sekarang ini harus bisa mendengarkan aspirasi rakyat dimana aspirasi itu bukan hanya masukan untuk membuat Undang Undang baru namun aspirasi ini juga isinya kadang evaluasi rakyat terhadap kinerja DPR. Karena rakyat telah memberikan gedung mewah untuk rapat, tranfortasi untuk kunjungan atau asuransi namun kinerja buat rakyat tak terlalu maksimal. Kadang input dari masyarakat menghasilkan output jelek. Sehingga tak ada feedback buat masyarakat hal itu buat kami jadi bahan perbaikan perbaikan untuk para anggota dewan yang Indonesia

2 komentar:

  1. If you have any views on the current political situation, send them to us for publication! For more information, visit our website here https://pilpres2024wrd.wordpress.com/

    BalasHapus